MoU Pemanfaatan Data Kependudukan Dapat Dipertanggungjawabkan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Nota kesepahaman atau MoU yang dilakukan pihaknya dengan lembaga lainnya dalam hal pemanfaatan data kependudukan adalah kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan rekomendasi berkenaan dengan pemanfaatan tersebut. 

"MoU ini tidak asal, karena kalau dengan lembaga keuangan ada rekomendasi dari OJK. Selain itu, MoU ini juga dapat mencegah tindak kejahatan. Contohnya, misalnya ada yang mengajukan kredit atau membuka rekening, lembaga perbankan tersebut mencocokan KTP dengan server kemendagri untuk memastikan NIK nya benar atau tidak, alamatnya sesuai atau tidak, ini untuk menghindari masalah-masalah dan penipuan," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Rabu (31/07). 

Menanggapi pertanyaan wartawan perihal postingan netizen di media sosial tentang data kependudukan, pihaknya mengaku berterimakasih atas laporan tersebut dan akan menelusuri lebih lanjut kasus tersebut. 

"Laporan masyarakat kami follow up (tindaklanjuti), bahwa kalau kita diamkan, tidak lapor polisi bisa merajalela nanti tindak kejahatan, padahal negara bertanggungjawab melindungi setiap data kependudukan warga negara. Netizen ini jangan takut, kami mengucapkan terimakasih telah memberikan informasi," ungkapnya. 

Sementara itu, pelaporan kepada kepolisian ditujukan untuk mengejar penjual data bertujuan mengejar keterangan lebih lanjut. 

"Kami mengejar siapa yang menjual data ini, yang melempar sumber data kan pasti ditanya sumbernya darimana, bisa dipertanggungjawabkan atau tidak," tegasnya.(p/ab)